SEKADAU, LENSAPAGI NEWS.COM — Seorang oknum perawat berinisial AH (50) ditahan Polres Sekadau setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau dan menjadi perhatian publik setelah informasinya viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapat kabar anaknya dirawat di IGD RSUD Sekadau. Setelah visum, korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan keluarga langsung melapor ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).
"Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan olah TKP, visum et repertum, serta mengamankan barang bukti," ujar IPTU Zainal, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara dan dua alat bukti, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka pada Senin (10/8/2026). Tersangka memenuhi panggilan pada Selasa (18/8/2026) dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
AH disangkakan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, b, dan c, ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini penyidikan masih berlanjut. Korban juga mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.
"Kami imbau masyarakat mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tidak menyebarluaskan identitas korban," pungkas IPTU Zainal. (Ws)
