Kasus Dugaan Perampokan Emas 936,97 Gram di Sungai Kunyit Belum Disidangkan, Polisi Tunggu Petunjuk Kejaksaan

Sebarkan:

Pengamat hukum Herman Hopi Munawar. 

SEKADAU LENSA PAGI COM Penanganan perkara dugaan perampokan emas seberat 936,97 gram yang terjadi di wilayah Sungai Kunyit pada 20 Juli 2026 masih menjadi perhatian masyarakat. Hingga Senin (26/10/2026), perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan karena berkas perkara disebut belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sekadau.

Dalam perkara ini, sejumlah orang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut berasal dari berbagai latar belakang, yakni tiga orang yang disebut sebagai wartawan, seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Sintang, seorang anggota TNI, serta seorang pihak yang disebut berasal dari Kejaksaan Negeri Sekadau. Status dan keterlibatan masing-masing pihak perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan penyidik masih menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara.

“Kita masih menunggu petunjuk dari kejaksaan seperti apa kelengkapan berkas yang dimaksud,” kata Zainal melalui sambungan telepon seluler, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, para tersangka telah mendapatkan penangguhan penahanan karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sekadau.

“Namun, penyelidikan tetap berlanjut dan kasus ini akan dilanjutkan,” ujarnya.

Dengan demikian, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung. Adapun alasan terperinci berkas perkara belum dinyatakan lengkap serta tahapan pemenuhan petunjuk jaksa masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Pengamat hukum Herman Hopi Munawar menilai, perkembangan perkara perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penegakan hukum.

Menurut Herman, masa penahanan memiliki batas waktu sesuai ketentuan hukum. Namun, untuk mengetahui apakah penahanan dalam perkara ini dapat diperpanjang atau bagaimana status hukumnya setelah penangguhan, perlu dipastikan terlebih dahulu riwayat penahanan dan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.

“Kalau memang belum dilakukan, artinya masa penahanan bisa diperpanjang kembali,” ucapnya.

Herman juga menyarankan agar penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan meningkatkan koordinasi apabila masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan, menurutnya, adalah melakukan pembahasan atau gelar perkara bersama untuk memperjelas hal-hal yang perlu dilengkapi.

“Supaya masyarakat tahu apa saja kendalanya,” katanya.

Ia menilai keterbukaan informasi dan koordinasi antarlembaga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang mendapat perhatian luas.

Meski demikian, penilaian mengenai kendala penanganan perkara perlu didasarkan pada penjelasan resmi penyidik dan kejaksaan. Belum lengkapnya berkas perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi mengenai status berkas perkara yang dikembalikan atau dinyatakan belum lengkap, Bony Adi Wicaksono, S.H., M.H., dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), yang menangani perkara tersebut.

“Untuk menjawab ini sepertinya abang ke Kasi Pidum selaku pengendali perkaranya, Bang,” tulisnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sekadau belum membuahkan keterangan karena yang bersangkutan belum dapat dihubungi hingga berita ini disusun.

Penjelasan dari pihak kejaksaan masih diperlukan, terutama mengenai status terkini berkas perkara, petunjuk yang harus dipenuhi penyidik, serta tahapan penanganan yang telah dilaksanakan.

Masyarakat berharap kepolisian dan kejaksaan dapat memberikan informasi yang jelas sesuai kewenangan masing-masing sehingga perkembangan perkara dapat dipahami secara utuh.

Proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang diperoleh hingga Senin (26/10/2026). Redaksi membuka ruang bagi Polres Sekadau, Kejaksaan Negeri Sekadau, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan. (Tim) 

 Edittor  : Wosono. 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini