DABEL STRIKE DI PENITI: Dua Pria Diamankan Polres Sekadau Terkait Sabu.

Sebarkan:

Foto pelaku berinisial A (24) tahun bersama barang bukti. 

SEKADAU, Polda Kalbar - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau bergerak cepat. Hanya dalam selang waktu 30 menit, dua pria terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, berhasil diamankan.

Kedua pelaku berinisial A (24) dan E (35), keduanya merupakan warga Desa Peniti. Mereka diamankan dalam dua kejadian berbeda pada Selasa (15/9/2026) sore.

Foto pelaku berinisial E (35) tahun bersama barang bukti. 

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, anggota kami dari Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Peniti dengan selang waktu sekitar 30 menit," ujar IPDA Iwan, Rabu (17/9/2026).

Kronologi Penangkapan

Pelaku pertama, A (24), diamankan lebih dulu sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diciduk petugas saat berada di depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Jalan Sekadau-Sanggau, Desa Peniti.

Dari tangan A, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Pemeriksaan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Tak berselang lama, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kembali mengamankan E (35) yang juga warga Desa Peniti. Penangkapan kedua ini masih berada di wilayah yang sama.

"Saat ini kedua terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

"Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkoba di Sekadau. Peran masyarakat sangat kami butuhkan," tegasnya.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini