Bantah Tak Berizin, Pemilik Kandang Babi di Jalan Pangkin Gg. Sebindang: Sudah Sesuai Aturan dan Pernah Ditinjau Dinas

Sebarkan:

Foto: Karlinus Pemilik Usaha Perternakan Babi Jalan Pangkin Gang Sebindang. 

SEKADAU LENSAPAGI NEWS - Pemilik usaha peternakan babi di Jalan Pangkin Gang Sebindang, Desa Munguk, Kecamatan Sekadau hilir kabupaten Sekadau.Karlinus, membantah keras pemberitaan yang menyebutkan usahanya tidak mengantongiizin.

Karlinus yang juga merupakan Pengurus / Penasehat Ormas Sabang Merah Borneo ini menyayangkan pemberitaan tersebut karena dinilai tidak akurat dan tidak melakukan konfirmasi.

"Saya sangat menyayangkan dan merasa kecewa dengan media yang menaikkan berita menganggap usaha kandang babi saya tidak mengantongi izin. Berita itu dibuat dan diekspos tapi tidak melakukan kroscek atau konfirmasi ke saya maupun ke dinas terkait," tegas Karlinus kepada wartawan, jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, usaha ternak yang dikelolanya telah memenuhi standar aturan perizinan yang berlaku. Bahkan dari sisi pengelolaan lingkungan, pihaknya telah menyiapkan sistem pembuangan limbah yang sesuai prosedur.


"Padahal kandang itu sudah memenuhi standar aturan perizinan. Konsep pembuangan limbah pun sudah tepat karena saya buat septik tank atau kolam penampungan. Sebelumnya pun sudah pernah ditinjau langsung dari dinas untuk kelayakan kandang," jelasnya.


Terkait pemberitaan sepihak tersebut, Karlinus menegaskan akan menempuh jalur hukum dan adat.

"Untuk itu kami akan usut tuntas sesuai aturan yang berlaku maupun secara adat serta minta pembersihan nama dari pihak media yang membuat berita tersebut," pungkasnya.


Karlinus berharap ke depan media dapat lebih berimbang dan menerapkan prinsip cover both sides sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, dengan melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan berita yang menyangkut nama baik seseorang dan usahanya.

Sumber : Karlinus
Wartawan; Kallistus Wosono.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini