
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan warga. Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi menerima informasi adanya aktivitas yang diduga terkait narkoba di Jalan Merdeka Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa jam, petugas kemudian mengamankan dua orang berinisial N, 39 dan A, 42 di depan kediaman N sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Sekadau melalui Kasi Humas membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti utama berupa satu bungkus besar plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 100,04 gram. Selain itu polisi juga mengamankan barang lain seperti plastik kosong, tas, satu unit mobil Avanza warna hitam, dan tiga unit ponsel.
"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Sekadau, Rabu 9 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku N diketahui pernah tersandung kasus serupa sebelumnya. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika. Ancamannya hukuman penjara di atas 5 tahun.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. "Kami harap warga tidak takut melapor jika melihat hal mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya," tambah Kasi Humas.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain.


